Tampilkan postingan dengan label Bawang Putih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawang Putih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Maret 2013

BAWANG IMPOR: 1.200 Ton Bawang Putih Ilegal Masuk Tanjung Priok


130313_bawang putih (ant-yus).jpg
BISNIS.COM, JAKARTA—Hasil inspeksi mendadak oleh Komisi IV DPR RI dengan Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 40 kontainer bawang putih asal China yang diduga diselundupkan melalui pelabuhan Belawan, Medan.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar Anthon Sihombing menyampaikan bahwa hari ini (16/03), pihaknya melakukan sidak bersama Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Priok di tempat penimbunan sementara (TPS).

“Dari hasil sidak ditemukan 40 kontainer atau 40 feet bawang putih segar dengan jumlah sekitar 1.200 ton yang didatangkan dari Belawan, Medan semenjak 12 Maret 2013 atas nama CVSumber Alam Rejeki,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Bisnis, Sabtu (16/03/2013) malam.

Menurutnya, bawang putih itu dalam posisi tersegel karantina Belawan yang katanya mempunyai izin sebagai importir produsen hortikultura, dan disinyalir pada waktu yang bersamaan kontainer yang lain juga berjalan melalui laut menuju TanjungPerak, Surabaya.

Selain itu, ungkapnya, berdasarkan informasi dari masyarakat pada 14 Maret 2013 juga telah didistribusikan bawang putih melalui jalur darat dengan jumlah sekitar 10 kontainer menuju Jakarta.

“Mereka disinyalir memakai trailer berplat nomor BK menuju Jakarta & dibongkar di pergudangan Muara Karang & barang tersebut juga dipasarkan ke Kramat Jati atau pasar induk sekitar,” paparnya.

Anthon meminata apabila bawang tersebut benar terjadi pelanggaran, tidak perlu mengacu lagi kepada aturan Permentan yang seharusnya dimusnahkan, tetapi lebih baik disita dan diberikan kepada rakyat yang membutuhkan.

“Sambil secara berbarengan PT terkait dikenakan sangsi berdasarkan permentan yang dilanggar & jika adanya dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,wajib diserahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

sumber : bisnis.com

Kamis, 14 Maret 2013

BAWANG PUTIH: Ratusan Peti Kemas Tanpa Dokumen Impor Akan Diloloskan


130314_bawangputih.jpg

BISNIS.COM,JAKARTA – Ratusan peti kemas berisi bawang putih tanpa dokumen impor lengkap yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dipertimbangkan untuk diloloskan.

Impor yang sebagian dilakukan tanpa dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan itu akan difasilitasi, asalkan importir telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) hortikultura.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Kemendag sedang menelusuri importir mana saja yang sudah diakui sebagai IT hortikultura.

“Ketergantungan kita atas impor tidak kecil, jadinya banyak bawang putih yang diimpor agak terlambat datangnya. Kalaupun terlambat, ada yang tidak ada izinnya, ada yang ada izinnya, tapi belum keluar. Nah, ini yang kami segera fasilitasi dengan perizinan terkait. Itu akan sangat membantu stabilisasi harga,” ujarnya, Kamis (14/3).

Data terbaru menyebutkan 392 kontainer berisi bawang putih impor asal China ditahan di Tanjung Perak karena tak dilengkapi dokumen impor.

Sesuai Permentan No 60/2012 tentang RIPH dan Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, importasi hortikultura harus dilakukan oleh IT yang mengantongi RIPH dan SPI.

Gita menyampaikan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Pertanian mengenai langkah yang perlu diambil menyikapi penahanan ratusan kontainer itu.

Namun, dia tak bersedia menyebut secara eksplisit kesepakatan semacam apa yang dimaksud. Kesepakatan itu akan dilaporkan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian.

Gita mengakui kelangkaan pasokan yang memicu gejolak harga sebagian berkaitan dengan lamanya proses penerbitan RIPH hingga pengeluaran SPI.

Pihaknya menggagas penerbitan RIPH dan SPI dilakukan satu pintu. Sebelumnya, Gita juga mengusulkan prosedur yang sama untuk pengurusan izin impor daging.

“Bahwa kalau ada pelaku usaha mau mengimpor produk apapun di satu tempat, IT RIPH, SPI, di satu tempat supaya jauh lebih efisien, ke depan bisa meningkatkan tranparansi proses pemberian izin,” ungkapnya.

Menanggapi, pernyataan Kementan yang menyebutkan jumlah IT terlalu banyak sehingga membuat penerbitan RIPH menjadi lama, Gita menyampaikan ihaknya akan menelaah kembali jumlah IT yang ada.

“Saya rasa tidak segampang itu menyebut ini terlalu banyak, itu terlalu sedikit. Tapi, yang sudah saya tegaskan, kita akan telaah jumlah IT, ini benar-benar layak tidak. Ini kalau bisa dilakukan streamlining (perampingan), kenapa tidak? Kalau lazim diberikan ke semua, ya kita akan tetap ke situ,” ujarnya.

sumber : bisnis.com