Kamis, 14 Maret 2013

Thailand Protes Indonesia Lantaran Batasi Impor Durian


JAKARTA – Thailand keberatan atas rencana Indonesia membatasi sementara impor beberapa produk hortikultura, khususnya durian. Atase Perdagangan RI di Bangkok, Thailand, Ida Rustini mengatakan dalam kunjungan Dubes RI untuk Thailand, Menteri Perdagangan setempat mempertanyakan rencana Indonesia membatasi impor 13 jenis hortikultura untuk periode Januari-Juni.

“Juga surat dari Deputy DTF (Department of Foreign Trade) yang mengharapkan peraturan tersebut dipertimbangkan kembali. Namun, belum ada jawaban dari Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Sabtu (23/2).
Negeri Gajah Putih keberatan atas kebijakan itu karena ekspor durian ke Indonesia cukup besar, yakni rata-rata US$20 juta per tahun atau 0,18% dari total ekspor negara itu ke Indonesia yang mencapai US$11,3 miliar.

Ida menyampaikan adanya kemungkinan pembahasan masalah tersebut di sela pertemuan Asean Economics Ministers (AEM) di Hanoi, Vietnam, pada awal Maret.

Seperti diketahui, pemerintah berencana tak memberi rekomendasi impor 13 produk hortikultura karena bersamaan dengan musim panen di dalam negeri.

Ketigabelas produk itu mencakup kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.

sumber : bisnis.com

IMPOR BUAH & SAYUR: Aturan Kepemilikan Gudang Sendiri Tuai Protes

JAKARTA: Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 60/OT. 140/1/2012 menuai protes, karena dianggap bakal mematikan importir kecil.

Dalam Permentan itu setiap importir buah dan sayur mayur diwajibkan memiliki gudang sendiri.
             
“Hanya importir besar yang mampu memiliki gudang sendiri. Importir kecil cukup menyewa saja,” ujar Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo), Senin (11/2/2013).

Dia mencurigai keluarnya Permentan itu sebagai bagian dari Kementan meneror importir kecil. Sebab peraturan ini sangat diskrimintif lantaran sangat menguntungkan para pengusaha besar.

Keberatan itu telah disampaikan Gisimindo kepada Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Haryono.
        
"Kalau Permentan ini tetap diberlakukan maka akan terjadi suasana dagang yang tidak sehat dan akhirnya perdagangan hanya dikuasai oleh pemodal besar sehingga terbentuk kartel. Padahal saat ini terdapat ratusan importir yang mempekerjakan ribuan orang," ujar Bob.

Menurutnya, jika banyak yang tutup dikhawatirkan bisa memicu gelombang PHK besar-besaran.
             
Bob  mengungkapkan keluarnya Permentan tersebut sebagai bagian dari Kementerian Pertanian 'meneror' importir kecil. Aturan itu sangat diskrimintif, hanya menguntungkan para pengusaha besar.
            
“Bagi pengusaha kecil persyaratan memiliki gudang sendiri sangat berat dipenuhi,” tegasnya.

Dia khawatir lama-lama akan terjadi keadaan seperti kasus daging impor, jatah kuota akan diperjual belikan.
                
Bob menjelaskan kondisi yang membuat tidak menentunya pemberlakukan Permentan telah membuat harga buah melambung tinggi.

Dia mencontohkan saat ini jeruk yang biasanya Rp7.000 per kilogram, naik menjadi Rp20.000/kg atau naik 300%. "Hal ini sangat merugikan konsumen karena harus membayar jauh lebih mahal untuk barang yang sama.” katanya.

Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kementerian Pertanian Kementan Haryono mengatakan sebenarnya Permentan itu dibuat untuk kebaikan semua. Dia tidak setuju apabila dikatakan Permentan tersebut diskriminatif.

Pada intinya, sambungnya, tidak ada larangan impor. Permentan dikeluarkan untuk mengatur importasi produk hortikultura.

"Itu untuk melindungi produk hortikultura dalam negeri. Pemerintah membuat peraturan agar terjadi sistem perdagangan yang fair. Namun, apabila dikatakan Permentan tersebut masih ada kurang baik, pemerintah siap memperbaikinya."

sumber : bisnis.com

BAWANG PUTIH: Ratusan Peti Kemas Tanpa Dokumen Impor Akan Diloloskan


130314_bawangputih.jpg

BISNIS.COM,JAKARTA – Ratusan peti kemas berisi bawang putih tanpa dokumen impor lengkap yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dipertimbangkan untuk diloloskan.

Impor yang sebagian dilakukan tanpa dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan itu akan difasilitasi, asalkan importir telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) hortikultura.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Kemendag sedang menelusuri importir mana saja yang sudah diakui sebagai IT hortikultura.

“Ketergantungan kita atas impor tidak kecil, jadinya banyak bawang putih yang diimpor agak terlambat datangnya. Kalaupun terlambat, ada yang tidak ada izinnya, ada yang ada izinnya, tapi belum keluar. Nah, ini yang kami segera fasilitasi dengan perizinan terkait. Itu akan sangat membantu stabilisasi harga,” ujarnya, Kamis (14/3).

Data terbaru menyebutkan 392 kontainer berisi bawang putih impor asal China ditahan di Tanjung Perak karena tak dilengkapi dokumen impor.

Sesuai Permentan No 60/2012 tentang RIPH dan Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, importasi hortikultura harus dilakukan oleh IT yang mengantongi RIPH dan SPI.

Gita menyampaikan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Pertanian mengenai langkah yang perlu diambil menyikapi penahanan ratusan kontainer itu.

Namun, dia tak bersedia menyebut secara eksplisit kesepakatan semacam apa yang dimaksud. Kesepakatan itu akan dilaporkan terlebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian.

Gita mengakui kelangkaan pasokan yang memicu gejolak harga sebagian berkaitan dengan lamanya proses penerbitan RIPH hingga pengeluaran SPI.

Pihaknya menggagas penerbitan RIPH dan SPI dilakukan satu pintu. Sebelumnya, Gita juga mengusulkan prosedur yang sama untuk pengurusan izin impor daging.

“Bahwa kalau ada pelaku usaha mau mengimpor produk apapun di satu tempat, IT RIPH, SPI, di satu tempat supaya jauh lebih efisien, ke depan bisa meningkatkan tranparansi proses pemberian izin,” ungkapnya.

Menanggapi, pernyataan Kementan yang menyebutkan jumlah IT terlalu banyak sehingga membuat penerbitan RIPH menjadi lama, Gita menyampaikan ihaknya akan menelaah kembali jumlah IT yang ada.

“Saya rasa tidak segampang itu menyebut ini terlalu banyak, itu terlalu sedikit. Tapi, yang sudah saya tegaskan, kita akan telaah jumlah IT, ini benar-benar layak tidak. Ini kalau bisa dilakukan streamlining (perampingan), kenapa tidak? Kalau lazim diberikan ke semua, ya kita akan tetap ke situ,” ujarnya.

sumber : bisnis.com

Rabu, 13 Maret 2013

Bisnis


Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.


Bentuk dasar kepemilikan bisnis

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
  • Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
  • Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
  • Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
  • Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Klasifikasi

Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan, sebagai akibatnya, bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Satu dari banyak cara yang dapat digunakan adalah dengan mengelompokkan bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan.
  • Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
  • Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang intangible, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan dan psikolog.
  • Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer. lihat pula: Waralaba
  • Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
  • Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
  • Bisnis informasi adalah bisnis menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan-kembali properti intelektual (intelellectual property).
  • Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air, dan biasanya didanai oleh pemerintah.
  • Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
  • Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.

Manajemen

Studi yang mempelajari operasi bisnis secara efesien dan efektif disebut dengan manajemen. Cabang utama dari manajemen adalah manajemen keuangan, manajemen pemasaran, manajemen sumber daya manusia, manajemen strategis, manajemen operasi, manajemen produksi, manajemen teknologi informasi, dan intelejen bisnis.

sumber : wikipedia.org